Bawaslu Sebut Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-undang

Eko Budhiarto | Sabtu, 14/09/2024 06:49 WIB


Bawaslu Sebut Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-undang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (foto:Antara)

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai undang-undang yang berlaku.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9/2024) seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai undang-undang.

"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Sebelumnya, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari anggota DPR periode 2024–2029.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
penggantian calon anggota legislatif terpilih Bawaslu