RUU Pilkada Batal, Jokowi Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu

Eko Budhiarto | Jum'at, 23/08/2024 23:15 WIB


RUU Pilkada Batal, Jokowi Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu Presiden Joko Widodo (Jokowi) (foto:CNBC Indonesia)

JAKARTA -  Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden memastikan Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Presiden juga menyebut pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sebagai wilayah legislatif.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada terlalu didramatisir.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Sebab, dia mengaku belum mendengar terkait wacana tersebut dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perppu Jokowi RUU Pilkada