Legislator Imbau UMKM Miliki Nomor Izin Edar BPOM

Budi Wiryawan | Kamis, 23/05/2024 23:57 WIB


Legislator Imbau UMKM Miliki Nomor Izin Edar BPOM Ilustrasi - Pelaku UMKM, UMKM Diimbau Miliki Izin Edar dari BPOM (foto ANTARA)

MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar miliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, NIE sangat penting untuk memperkuat legalitas keamanan penggunaan bagi konsumen. Apalagi saat ini banyak obat dan makanan yang beredar, tapi tidak aman digunakan.

Selain menjamin keamanan produk yang akan digunakan berbagai konsumen,  NIE akan menggiring produk UMKM dapat naik kelas.

"Selain keamanan bagi konsumen, juga tentu agar UMKM bisa naik kelas, dari industri rumahan hingga menjadi pengusaha skala besar," ujar Aliyah.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan
Sebelumnya, saat acara pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang obat dan makanan bersama mitra kerja BPOM di Makassar, legislator tersebut berharap, melalui KIE, masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya agar dapat melindungi dirinya dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan mengerti pentingnya keamanan pangan.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng
Sementara, Kepala BPOM Makassar Hariani menyebut pihaknya mendorong pelaku usaha melakukan registrasi di BPOM untuk kepastian keamanan makanannya.

Dia juga menyebut bahwa BPOM dan Dinkes Makassar berkolaborasi mengawasi sarana, prasarana, dan jasa pelayanan kesehatan, salah satunya klinik kecantikan.(ant)

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pelaku UMKM Izin Edar BPOM