Simak, Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Ba`dal Haji

Budi Wiryawan | Selasa, 21/05/2024 13:18 WIB


Simak, Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Ba`dal Haji Ilustrasi Ibadah Haji. Simak, Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Ba`dal Haji

JAKARTA - Menghajikan orang yang sudah meninggal atau Ba`dal Haji tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh setiap umat Islam.

Ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan saat menunaikan ibadah haji. Menurut pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, hendaknya umat Islam menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menunaikan haji untuk orang lain.

Bila belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain tidak sah. Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan kewajiban haji karena usia tua, sakit atau cacat fisik, maka ia dapat menunaikan kewajiban haji atas namanya.

Bahkan bagi yang sudah meninggal dunia, ahli waris dapat membiayai untuk memenuhi seluruh kewajiban rukun Islam.

Baca juga :
Tata Cara dan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha

Ada tarif yang harus dibayarkan kepada orang yang mewakili atau yang memba’dalkan. Normalnya, jamaah harus membayar biaya haji sekitar 4.500 riyal atau sekitar Rp10.000.000 per jamaah.

Baca juga :
Waka MPR: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

Tentu saja ada syarat khusus bagi jamaah yang di ba`dalkan. Setidaknya orang yang memba`dalkan ibadah haji telah menunaikan kewajiban haji terlebih dahulu.

Mungkin yang membedakan hanyalah niat. Sementara kebanyakan orang berniat menunaikan ibadah haji untuk diri mereka sendiri.

Baca juga :
Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Badal Haji

Tidak ada perbedaan antara rukun dan ibadah haji wajib yang dilakukan jika ketika Anda mewakili orang lain atau memba`dalkan haji untuk seseorang. Ia harus menunaikan ibadah umroh wajib, prosesi Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa`i, hingga tahallul.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Badal Haji Jemaah Haji Ibadah Haji