
Ilustrasi pajak. (FOTO: HO/IST)
PALU - Realisasi penerimaan pajak daerah di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai Rp2,22 triliun pada periode triwulan I tahun 2024.
"Realisasi ini cukup positif, diupayakan ke depan angka realisasi lebih meningkat dari sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sulawesi Tengah Yuni Wibawa di Palu, Minggu (5/5/2024).
Penerimaan pajak didominasi oleh penerimaan PPh non minyak bumi dan gas (migas) sebesar 67,06 persen dari total penerimaan perpajakan.Dari segi pertumbuhan penerimaan atas PPh non migas mencatatkan pertumbuhan tertinggi sekitar 40,02 persen (yoy), relatif tinggi dibandingkan komponen penerimaan pajak yang lain. "Secara sektoral penerimaan pajak sebagian besar berasal dari pungutan di sektor industri pengolahan sebagai sektor unggulan dan potensial dalam perekonomian Sulteng," ujarnya.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026