Anies Minta Waktu Respons Putusan MK

Eko Budhiarto | Senin, 22/04/2024 16:48 WIB

Anies Minta Waktu Respons Putusan MK Anies-Muhaimin

JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, segera menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dia menyatakan Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga :
Mendag Zulhas Tegaskan Sertifikasi Halal Tidak Bisa Ditunda

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga :
Kemendikbud: Indonesia Hadapi Tantangan Serius dalam Pelestarian Bahasa Daerah

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Baca juga :
MUI Desak ICC Berani Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu
KEYWORD :
Anies Baswedan MK AMIN