Senin, Polisi Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Fahira Idris

Eko Budhiarto | Minggu, 18/02/2024 03:08 WIB


Senin, Polisi Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Fahira Idris Caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris

JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2).

"Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," kata Benny di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

"Dalam melaksanakan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor melaksanakan kegiatan kampanye," kata Benny.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan sebanyak tiga pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ini semua masih ditelusuri kalau memang nanti ada pelanggaran dan bukti-buktinya kuat tentu kami akan menindak secara tegas," kata  Benny di Jakarta, Senin (12/2).

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

Benny menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan sidang pembacaan temuan dan berikutnya pembacaan jawaban serta pemeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Adapun dia merinci tiga dugaan pelanggaran yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye.

"Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," jelasnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Fahira Idris pelanggaran Pemilu DPD