• News

Dari Debat Cawapres, Ini Penjelasan Tentang Carbon Capture And Storage

Pamudji Slamet | Sabtu, 23/12/2023 11:19 WIB
Dari Debat Cawapres, Ini Penjelasan Tentang Carbon Capture And Storage Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dan Cawapres 03 Mahfud MD

JAKARTA - Debat calon wakil presiden, di Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam, sempat dihangatkan oleh pertanyaan tentang carbon capture and storage (CCS). Lalu apa itu CCS, seperti yang ditanyakan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka kepada Cawapres 03 Mahfud MD?

Pertanyaan tersebut muncul pada sesi tanya-jawab langsung antar kandidat. Sesi ini dilaksanakan setelah masing-masing kandidat menyelesaikan sesi paparan visi-misi, serta menjawab pertanyaan panelis.

Pada sesi tanya jawab langsung, Gibran menanyakan regulasi tentang carbon capture and storage (CCS) atau teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Gibran menanyakan hal ini karena menganggap Mahfud sebagai ahli hukum.

Hanya saja, menurut Gibran, Mahfud MD tidak dapat menjawab dengan lugas pertanyaan yang dilontarkan

"Kembali lagi ke pertanyaan saya, Prof. Mahfud menjawab dua menit, tetapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali. Apa regulasinya pak untuk carbon capture and storage, simpel sekali pertanyaan saya, mohon dijawab. Dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, enggak perlu ngambang ke mana-mana, pak," kata Gibran.

Mahfud kemudian menegaskan tentang pentingnya naskah akademik untuk membuat regulasi mengenai CCS.

"Jadi, begini Mas Gibran, di dalam ilmu hukum, saya tanya kepada Anda sekarang ya, bagaimana cara membuat aturan tentang antariksa nasional? Anda pasti enggak tahu, jawab sekarang pasti enggak tahu karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa yang mau dibuat. Itulah kemudian dibutuhkan naskah akademik," kata Mahfud.

Lantas, apa itu Carbon Capture and Storage (CCS) dan perangkat regulasinya?

Dikutip dari laman pojokiklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), disebutkan bahwa CCS adalah satu-satunya teknologi yang mampu memitigasi lepasnya emisi gas rumah kaca (GRK) dari aktivitas pemanfaatan bahan bahan fosil pada industri dan pembangkit listrik skala besar.

Teknologi ini pada prinsipnya menangkap kembali karbondioksia yang terlepas dari berbagai aktivitas penggunaan bahan bakar fosil. Setelah ditangkap kemudian disimpan kembali ke dalam perut bumi pada sumur-sumur migas yang sudah kering.

Di negara-negara maju, seperti Norwegia, teknologi CCS sudah lazim diimplementasikan.

Berdasarkan studi Lemigas Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon sekitar 2 giga ton CO2 untuk reservoir migas yang telah habis, serta sekitar 10 giga ton CO2 untuk reservoir air bersalinitas tinggi.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, disebutkan masih terdapat banyak tantangan dalam aspek hukum dan regulasi untuk menerapkan CCS/CCUS, terutama proyek-proyek CCS di luar operasi hulu. Dalam peraturan ESDM misalnya, Pemerintah masih fokus pada CCS/CCUS di wilayah kerja migas karena beberapa batasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Artinya, kegiatan injeksi CO2 hanya dapat dilakukan oleh Kontraktor Migas yang menggunakan Gross Split atau Kontrak Bagi Hasil dalam mekanisme bisnis hulu migas

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bahwa pemerintah menyiapkan aturan terkait pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon agar Indonesia dapat menyediakan layanan penyimpanan karbon dioksida atau CO2 dari berbagai negara.

Langkah pertama yang disiapkan pemerintah, kata Tutuka, adalah menyiapkan peraturan presiden sebagai payung utama dalam menjalankan bisnis teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Nantinya, rincian beleid tersebut ada di peraturan menteri turunannya yang dibentuk.

Dia menjelaskan setelah peraturan presiden terkait impor karbon dioksida selesai dibuat, maka mekanisme bisnis dapat dibicarakan antara perusahaan yang terlibat.