• News

Tanggapi Putusan PN Jaksel, Firli Bahuri: Kami Ikuti Proses Hukum

Eko Budhiarto | Rabu, 20/12/2023 08:16 WIB
Tanggapi Putusan PN Jaksel, Firli Bahuri: Kami Ikuti Proses Hukum Firli Bahuri

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengikuti proses hukum pascaputusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terkait hal ini, dia menyatakan, gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak diterima.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, `kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

"Biasanya `kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," jelas Firli.

Firli menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.

Ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

"Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang, karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," ucapnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait dengan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).

Imelda mengatakan bahwa penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada hari Senin (11/12). Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (12/12) dan Kamis (15/12).

Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan, enam di antaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta. Sementara itu, Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol. Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

Dengan putusan hakim Imelda itu, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah.

 

FOLLOW US