• News

Debat Capres, Prabowo Dinilai Tidak Siap Hadapi Isu HAM

Budi Wiryawan | Jum'at, 15/12/2023 21:45 WIB
Debat Capres, Prabowo Dinilai Tidak Siap Hadapi Isu HAM Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto

JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Prabowo Subianto, tidak siap hadapi isu hak asasi manusia (HAM) dalam debat pertama Pilpres 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa (12/12) lalu.

Petrus menyebut Prabowo tidak menyangka kalau akan muncul pertanyaan dari capres nomor urut 3 dan 1 soal pelanggaran HAM dan pengadilan HAM, yang hingga sekarang belum dibentuk.

"Ketidaksiapan ini juga membuktikan bahwa Capres Prabowo ketika nanti terpilih, maka persoalan pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM tidak akan menjadi prioritas, bahkan pelanggaran HAM akan semakin menjadi jadi," tegas Petrus.

Petrus melanjutkan, hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 dan rekomendasinya, menuntut Letjen Prabowo Subianto dan Mayjend Syafrie Samsuddin bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM 1997 dan Mei 1998, terutama penculikan mahasiswa dan penembakan mahasiswa. Namun proses hukum terhadap Prabowo tidak berjalan.

Begitu juga rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira seputar pelanggaran Prabowo Subianto, yang berbuah keputusan Prabowo diberhentikan dari Dinas Prajurit ABRI.

"Hal itu membuktikan bahwa kesalahan Prabowo Subianto dalam kasus pelangaran HAM dan Tindakan Pidana terbukti, akan tetapi tidak ada niat sungguh-sungguh dari Negara untuk memproses hukum Prabowo baik atas pelanggaran HAM maupun Tindak Pidananya," ujar Petrus.

Karena itu, sambung Petrus, SKCK yang diberikan oleh Kepolisian RI kepada Prabowo Subianto bahwa yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan kriminal sejak lahir hingga sekarang, harus dinilai sebagai keterangan SKCK yang tidak sesuai dengan fakta. Artinya, secara hukum Prabowo Subianto tidak layak menjadi capres.

"Prabowo tidak menjawab tuntas atau menghindar menjawab substansi masalah pelanggaran HAM, itulah yang disesalkan dan menjadi nilai minus dalam penampilan debat tadi malam," papar Petrus.

Dia juga menyoroti masalah pemberantasan korupsi yang juga tidak tuntas dijawab oleh Prabowo. Petrus menegaskan, semestinya isu korupsi sebagai warisan orde baru dan pelaku korupsi era orde baru yang belum tuntas diproses hukum, harus dijelaskan.

Karena, lanjut Petrus, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengamanatkan penuntasan kasus KKN termasuk KKN Suharto dan kroni-kroninya.

"Namun tidak pernah terjadi proses hukum terhadap kelompok ini, sehingga di pundak Prabowo selaku representasi kekuatan orde baru dalam capres 2024, nilainya sangat negatif, karena publik memandang Prabowo Subianto bagian dari Kroni Suharto yang hidup dalam suasana KKN akut, Pelanggar HAM 1997-1998 yang belum dipertanggungjawabkan. Padahal itu bagian dari tuntututan reformasi," tutup Petrus.

FOLLOW US