• News

Parlemen Denmark Sahkan Undang-undang yang Melarang Pembakaran Alquran

Yati Maulana | Jum'at, 08/12/2023 17:05 WIB
Parlemen Denmark Sahkan Undang-undang yang Melarang Pembakaran Alquran Layar di Parlemen Denmark, Folketinget, memperlihatkan hasil pemungutan suara UU yang menentang perlakuan tidak pantas terhadap komunitas agama, di Kopenhagen, Denmark, 7 Desember 2023. Foto: Reuters

KOPENHAGEN - Parlemen Denmark pada Kamis mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur`an di tempat umum, sebagai upaya untuk meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim setelah serentetan protes di Denmark yang membakar kitab suci Islam, sehingga menimbulkan kemarahan.

Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini ketika para aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Al-Quran, sehingga memicu tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut.

Menurut Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, lebih dari 500 demonstrasi yang mencakup pembakaran Alquran atau bendera telah tercatat sejak Juli.

“Demonstrasi seperti itu dapat merugikan hubungan Denmark dengan negara lain, kepentingan kita, dan pada akhirnya keselamatan kita,” kata Hummelgaard.

Denmark berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Alquran akan memicu serangan kelompok Islam.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apa pun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al-Quran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan hal ini memang beralasan,” kata Inger Stojberg, pemimpin partai Demokrat Denmark yang anti-imigrasi. “Semuanya tergantung pada apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kami, atau ditentukan dari luar.”

Pemerintahan koalisi sentris Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.

Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen dan 94 anggota memberikan suara mendukung, 77 menentang.

Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, kata pemerintah.

Swedia juga mempertimbangkan cara untuk mencegah pembakaran Al-Quran, namun juga mempertimbangkan apakah polisi harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memutuskan permohonan protes dibandingkan larangan.

FOLLOW US