JAKARTA - Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Ini didukung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH yang mencapai Rp93,41 juta per jamaah dengan rincian biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111,- atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567 atau Rp8,2 triliun," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," katanya.
Diharapkan pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600 per USD dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.