• News

Segini Harta Wamenkumam Eddy Hiarej

Budi Wiryawan | Jum'at, 10/11/2023 15:35 WIB
Segini Harta Wamenkumam Eddy Hiarej Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Eddy tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp20,6 miliar. Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 2 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23.000.000.000. Status aset ini merupakan hasil sendiri.

Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Di antaranya, Mobil Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri, Rp314.000.000; Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri, Rp468.000.000; dan Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri, Rp428.000.000.

Lebih lanjut, Eddy mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp5.449.440.788. Total harta kekayaan Eddy senilai Rp20.694.496.446.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.  

"Benar, itu sudha kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya. 

"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Alex.

KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej yang juga Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

FOLLOW US