Ganjat Pranowo dan Mahfud MD
JAKARTA - Sebelum diumumkan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sosok pendamping Ganjar Pranowo mengerucut kepada tiga nama. Namun, akhirnya dari tiga nama itu mengerucut ke satu nama.
Menurut Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), ketiga nama itu adalah Mahfud MD, Sandiaga Uno, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kendati demikian, sudah ada satu nama yang dipilih untuk mendampingi Ganjar.
"Ini kan ada tiga calon nih, nah, yang pasti yang disetujui satu," ujar OSO kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
OSO sendiri mengaku setuju Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Ya udah saya setuju Mahfud lah," kata OSO.
Diberitakan sebelumnya, dengan diiringi ucapan Basmalah, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memutuskan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai calok wakil presiden (Cawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.