• Ototekno

Pemerintah Telah Blokir 60.582 Konten Judi Online

Budi Wiryawan | Senin, 25/09/2023 12:15 WIB
Pemerintah Telah Blokir 60.582 Konten Judi Online Ilustrasi judi online (foto: ilnino/ timesindonesia.co.id)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menggenjot usaha menghapus praktik judi online yang telah merugikan masyarakat Indonesia.

Selama periode 1 hingga 21 September 2023, Kemenkominfo telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memutus akses atau memblokir 60.582 konten yang terkait dengan judi online.

Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, termasuk situs web dan alamat IP dengan jumlah sebanyak 55.768 konten, file sharing dengan 3.488 konten, Facebook dan Instagram dengan 675 konten, serta Google dan YouTube dengan 638 konten.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa untuk menghadapi masalah judi online, strategi yang diterapkan harus lebih canggih daripada yang digunakan oleh para pelaku.

"Kita tidak bisa lagi mengandalkan langkah-langkah biasa, tidak bisa business as usual," ungkap Budi Arie.

Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga mendesak penegakan hukum terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam transaksi judi online.

Menkominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Hingga 21 September 2023, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 201 rekening bank, dan 1.931 rekening lainnya masih dalam proses.

Sebagai tindakan pencegahan lebih lanjut, Kemenkominfo akan memberikan mandat kepada operator seluler untuk memperketat proses verifikasi data pengguna kartu SIM. Selain itu, penyelenggara jasa internet akan diminta untuk mengidentifikasi jaringan yang digunakan oleh situs dan konten judi online.

Budi Arie juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan penindakan jika ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemenkominfo juga akan meningkatkan kerjasama internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam upaya penanganan judi online. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

 

 

FOLLOW US