JAKARTA - Presiden Madagaskar Andry Rajoelina mengundurkan diri setelah ia secara resmi dikukuhkan sebagai kandidat dalam pemilihan presiden negara Kepulauan Samudra Hindia yang dijadwalkan pada 9 November, menurut mahkamah konstitusi negara tersebut.
Konstitusi Madagaskar mengharuskan kepala negara yang ingin ikut serta dalam pemilihan presiden harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Rajoelina mengirimkan surat pengunduran dirinya ke pengadilan pada hari Sabtu setelah konfirmasi pencalonannya dalam pemilu, kata Mahkamah Konstitusi Tinggi dalam sebuah pernyataan pada Sabtu malam.
Ketua senat seharusnya mengambil alih kekuasaan presiden ketika kepala negara mengundurkan diri, namun pengadilan mengatakan ketua senat, Herimanana Razafimahefa, menolak untuk mengambil alih jabatan tersebut.
“Karena alasan pribadi, dia tidak akan dapat sepenuhnya menjalankan tanggung jawab yang disyaratkan oleh jabatan Kepala Negara,” kata pengadilan merujuk pada Razafimahefa.
Sebaliknya, kata pengadilan, kekuasaan presiden sekarang akan dijalankan oleh pemerintah secara kolektif dengan perdana menteri sebagai pemimpinnya.
Juga pada hari Sabtu, Pengadilan Tinggi Madagaskar menerbitkan daftar resmi calon presiden. Dari 28 kandidat, terpilih 13 orang, termasuk Rajoelina dan dua mantan presiden Marc Ravalomanana dan Hery Rajaonarimampianina.
Madagaskar mengharapkan pemilu ketiga yang damai sejak pergolakan tahun 2009, ketika Rajoelina menggulingkan Presiden Marc Ravalomanana melalui kudeta, yang memicu eksodus investor asing dari pulau di Samudra Hindia tersebut.