• News

Kebijakan Baru Menteri Nadiem Bukan untuk Cetak Sarjana, Tapi...

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 01/09/2023 20:12 WIB
Kebijakan Baru Menteri Nadiem Bukan untuk Cetak Sarjana, Tapi... Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam (tengah) dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat (1/9/23). (Foto: Agus Mugni/Katakini)

JAKARTA - Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan baru tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Peraturan baru yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8) itu, kata Nizam, bertujuan agar kampus lebih otonom dalam merancang tridarmanya.

Sehingga, kata Nizamout put dari peraturan baru ini, kampus diharapkan tidak sekedar mencetak sarjana, tapi mampu menciptakan lulusan mahasiswa yang lebih kompeten, produktif hingga berdikari.

"Kalau saya boleh merangkum, Permen ini adalah memberikan kemerdekaan pada kampus untuk merancang tridarmanya secara lebih otonom, sesuai dengan visi misi perguruan tingginya," kata Nizam di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, pada Jumat, (1/9/23).

Dia menjelaskan, meskipun dengan Permendikbudristek baru ini kampus lebih otonom, bukan berarti bisa dimanfaatkan untuk menjadikan mahasiswanya asal mudah lulus.

"Tapi yang tidak kita (Kemendikbudristek) inginkan kemudian (Permen ini) diakali untuk menjadikan (mahasiswa) asal mudah lulus. Bukan itu yang kita inginkan. Justru kita ingin lulusan mahasiswanya lebih kompeten dengan kebutuhan di masing-masing bidang, bukan dipaksa dalam satu bidang," jelasnya.

"Dengan ini, kampus tidak hanya mencetak sarjana, tapi menghasilkan manusia-manusia yang produktif, kompeten dan siap untuk mandiri, siap untuk merdeka yang sesungguhnya. Merdeka yang sesunggahnya kan, ketika manusia itu bisa menjadi insan yang berdikari," imbuh Nizam.

Dia juga menjelaskan, dalam Permendikbudristek baru ini tetap diatur syarat kelulusan. Hanya saja kompetensinya diserahkan kepada prodi masing-masing kampus.

“Mahasiswa tetap mengikuti standar yang ditetapkan oleh prodi kampus. Untuk bisa lulus, kampus akan menenentukan pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok,” jelasnya.

FOLLOW US