• News

Ketua KPK Sebut Mantan Koruptor Boleh Maju Jadi Caleg

Ariyan Rastya | Kamis, 31/08/2023 09:10 WIB
Ketua KPK Sebut Mantan Koruptor Boleh Maju Jadi Caleg Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara terkait pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membeberkan 15 nama bacaleg mantan terpidana korupsi. Firli mengatakan bahwa mantan koruptor berhak mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Firli mengacu pada perundang-undangan yang menjelaskan setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih. Namun menurut Firli ada batasan-batasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang yang telah di judicial review.

Firli mengungkapkan ada beberapa regulasi yang membuat seseorang bisa maju sebagai caleg meskipun rekam jejaknya sebagai mantan koruptor. Ia mengatakan tokoh tersebut harus menyatakan kepada publik bahwa pernah menjadi narapidana.

"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana 5 tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah, ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli dilansir dari detik.com, Kamis (31/8).

Ia menyebut caleg itu juga harus memberikan pernyataan kepada publik jika pernah berkasus. Hal ini diwajibkan supaya publik tahu rekam jejak sosok yang dipilih.

"Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham, oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," tutur Firli.

Lanjutnya, para mantan terpidana itu statusnya sudah selesai menjalani hukuman. Jadi sah saja jike kemudian mendaftarkan diri menjadi caleg di daerahnya masing-masing.

Karena sejatinya dalam demokrasi Indonesia rakyat yang memiliki kekuasaan penuh atas pemilihan pastinya akan pintar untuk melihat rekam jejak dari seorang wakil rakyat. Jadi menurutnya semua itu tergantung bagaiman respon masayarakat terhadap caleg tersebut.

"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," pungkasnya.

FOLLOW US