• Info MPR

Waket MPR: Negara Harus Mensejahterakan Guru

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 29/08/2023 18:45 WIB
Waket MPR: Negara Harus Mensejahterakan Guru Wakil Ketua MPRYandri Susanto menerima aspirasi dan tuntutan dari Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Senin (28/8/23). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPRYandri Susanto menegaskan negara harus mensejahterakan guru. Di pundak para gurulah tanggung jawab mendidik anak bangsa berada. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan juga tergantung dari para guru.

"Tinggi rendah kualitas pendidikan tergantung dari kualitas para guru yang ada. Kualitas sdm suatu bangsa tergantung dari pola pendidikan yang diberikan. Maka dari itu negara wajib memberikan kesejahteraan kepada para guru," jelas Yandri Susanto.

Hal demikian disampaikan Yandri Susanto saat menerima aspirasi dan tuntutan dari Perkumpulan Guru Inppasing Nasional (PGIN) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Senin (28//23). Turut hadir Ketua PGIN Hadi Sutikno dan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Marisun.

Menanggapi aspirasi dan tuntutan dari PGIN Yandri Susanto berjanji secara lahir dan bathin akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Semua ikhtiar akan dilakukan semaksimal mungkin. Bahkan Yandri berjanji akan menyampaikan secara langsung kepada Menteri PAN RB serta Menteri Agama.

"Saya akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari bapak dan ibu sekalian. Terkait pengangkatan PPPK akan saya sampaikan agar ada keseimbangan kuota antara sekolah umum dan madrasah khususnya madrasah swasta," jelas Yandri.

"Berulang kali saya sampaikan bahwa tanggung jawab mendidik anak bangsa juga dilakukan oleh lembaga pendidikan swasta, sehinga tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Kalau tidak ada sekolah swasta maka banyak anak negeri yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah," tegas Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kemudian menanggapi adanya tuntutan agar dilakukan revisi dari PMA nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS pada Kementrian Agama, Yandri berjanji akan menyampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementrian Agama.

"Saya akan sampaikan usulan revisi PMA nomor 43 Tahun 2014 agar dimasukan perhitungan masa kerja dalam pembayaran TPG," jelas Anggota DPR Dapil Banten II ini.

Yandri berjanji akan menyampaikan usulan agar rekomendasi sebagai syarat mengikuti tes PPPK cukup dari Kementrian Agama di Kabupaten/Kota. Tidak perlu sampai kepada Kanwil Kementrian Agama di Provinsi. Sehingga memudahkan para guru inpassing mendapatkan rekomendasinya. Tidak perlu mengurus sampai ke kantor di Provinsi.

"Nanti kita usahakan agar rekomendasi sebagai syarat untuk PPPK cukup dimintakan di kantor kementrian agama kabupaten/kota. Sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus sampai di kantor wilayah Provinsi," jelas Yandri.

Lebih lanjut, Yandri juga berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya TPG Inpassing bagi guru di Jawa Timur.

"Tadi saya dengar bahwa TPG di Jawa Timur ada yang masih terhutang jadi belum dibayarkan. Insya Allah akan saya sampaikan ke kementrian agama agar segera dibayar oleh negara, karena itu adalah hak bapak dan ibu semua," jelas Yandri

Yandri mengingatkan kepada para peserta aksi agar tidak berbuat anarkis dan memberikan apresiasi kepada pihak pengamanan dari unsur polisi serta pengamanan dalam MPR/DPR yang sudah mengawal aksi demonstrasi hari ini berjalan tertib dan lancar.

"Kepada bapak dan ibu sekalian saya harapkan untuk tidak berbuat anarkis, doakan saya bisa memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu semua. Karena hari ini saya lihat wajah bapak dan ibu yang luar biasa. Sebagian besar dari yang hadir ini sudah berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara indonesia," ungkap Yandri.

"Tidak lupa saya sampaikan apresiasi kepada pihak pengamanan baik dari unsur polisi maupun pengamanan dalam MPR/DPR yang sudah mengawal aksi demonstrasi hari ini sehingga berjalan tertib dan damai," tutup Yandri.

FOLLOW US