• Oase

Bingung Milih Imam Sholat? Simak Panduan Ini

Pamudji Slamet | Selasa, 01/08/2023 16:50 WIB
Bingung Milih Imam Sholat? Simak Panduan Ini Ilustrasi

JAKARTA - Seringkali terjadi, ketika sholat berjamaah hendak dilaksanakan, adzan sudah dikumandangkan, iqamah sudah dilantangkan, akan tetapi tak ada satupun yang maju untuk  menjadi imam. Lantas para jamaah pun kebingungan, lantaran untuk menjadi imam sepertinya banyak orang yang enggan ataupun sungkan.

Lantas, bagaimanakah cara yang benar untuk memilih seorang imam shalat? Apa kriteria yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi seseorang imam shalat? Simak penjelasannya berikut ini.

Tentunya kita tidak boleh sembarangan memilih orang untuk menjadi imam shalat. Lantaran seorang imam memiliki tanggung jawab yang besar dalam keabsahan shalat berjamaah. Oleh karena itulah dalam syariat Islam telah ditentukan poin-poin yang harus diperhatikan dalam memilih seoorang imam, dan telah dijelaskan pula siapa orang yang paling berhak untuk menjadi seorang imam.

Berikut adalah urutannya :

1. Orang yang paling baik bacaan Al-Qurannya
Orang yang paling berhak untuk menjadi seorang imam shalat yang pertama adalah orang yang paling baik bacaannya Al-Quran, baik dari segi tajwid ataupun langgamnya. Namun tak hanya di situ, disebutkan pula oleh para ulama selain harus bisa membaca Al-Quran dengan baik, ia pun harus bisa memahami Al-Quran dan syariat yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, ia tak sebatas menjadi qori melainkan harus menjadi faqih atau seseorang yang memahami syariat agama, terkhusus dalam hal shalat.

Bahkan para ulama menjelaskan jika terdapat dua orang, dimana orang pertama dapat membaca Al-Quran dengan baik dan orang kedua tidak,  akan tetapi ia lebih paham akan hukum-hukum shalat, maka orang kedualah yang lebih berhak untuk menjadi imam. Sebab, ia adalah seorang faqih.

2. Orang yang paling paham dengan sunnah
Jika terdapat dua orang yang tingkat bacaan Al-Qurannya sama dan tingkat pemahamannya dalam syariat agama terkhusunya shalat sama, maka poin berikutnya yang harus diperhatikan adalah pemahamannya akan sunnah. Maka seseorang yang paling berhak untuk menjadi imam berikutnya adalah seseorang yang baik bacaan Al-Qur’
annya dan paham akan syariat dan sunnah-sunnah Nabi ﷺ.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة
“Hendaknya yang mengimami sebuah kaum adalah yang paling baik bacaannya dalam Kitab Allah, dan jika tingkatan bacaan mereka sama maka pilihlah yang paling paham dengan sunnah” (H.R Muslim).

3. Orang yang lebih dulu hijrah
Jika dalam dua poin di atas masih belum cukup untuk menentukan seorang imam, maka dipilihlah orang yang lebih dulu hijrah. Tentunya poin ini diambil berdasarkan hadits yang disabdakan oleh Nabi ﷺ pada kala itu. Yang dimaksud hijrah di sini adalah hijrah dari Makkah menuju Madinah, maka dipilihlah orang yang lebih dulu melaksanakan hijrah dari kota tersebut.

Akan tetapi, untuk kaum muslimiin pada zaman ini poin ini dapat dikiaskan dengan siapa yang lebih dulu masuk Islam. Maka jika terdapat dua orang yang kedua-duanya berhak untuk menjadi seorang imam tetapi orang pertama merupakan muslim sejak lahir dan orang kedua merupakan muallaf, maka orang pertamalah yang diutamakan untuk menjadi imam shalat.

4. Orang yang paling tua
Poin terakhir yang digunakan untuk menentukan imam shalat adalah umur orang tersebut. Ketika semua poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya sudah terpenuhi, namun masih terdapat lebih dari satu orang yang memenuhi kriteria poin-poin tersebut, maka dipilihlah orang yang paling tua dari mereka.

Hal ini berdasarkan lanjutan dari hadits yang telah disebutkan di atas, dimana Rasulullah ﷺ bersabda:
فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما
“Dan jika tingkatan pemahaman mereka akan sunnah sama, maka pilihlah yang lebih dulu hijrah. Dan jika hijrah mereka sama maka pilihlah yang lebih tua diantara mereka.” (H.R Muslim).

Itulah keempat poin untuk menentukan seseorang yang paling berhak untuk menjadi imam. Dan jika saja keempat poin ini masih belum cukup juga untuk menentukan seorang imam maka pemilihan imam pun dilakukan dengan cara diundi.

Catatan penting, berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dijelaskan bahwa tuan rumah, seperti pemilik rumah, imam tetap masjid, pemimpin suatu daerah, dan semisal paling berhak untuk menjadi imam, walaupun ada tamu dari daerah lain yang lebih memenuhi poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya. Allahu a’lam. (Kontributor:Laksana Ibrahim/Alumni Pesantren Al Irsyad - Tengaran) 

 

Keywords :

FOLLOW US