• Info DPR

Badan Keahlian DPR RI Jalin Kerja Sama dengan Universitas Citra Bangsa Kupang

Yahya Sukamdani | Minggu, 30/07/2023 21:20 WIB
Badan Keahlian DPR RI Jalin Kerja Sama dengan Universitas Citra Bangsa Kupang Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Keahlian (BK) DPR RI menjalin kerja sama dengan Universitas Citra Bangsa (UCB), Kupang, NTT. Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pada, Jumat (28/7/2023).

Kegiatan tersebut digandeng juga dengan FGD yang bertema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.’

"Saya ucapkan selamat kepada Universitas Citra Bangsa Kupang dan semoga tetap semangat selalu untuk menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Sehingga Universitas Citra Bangsa Kupang makin dapat berkontribusi kepada dunia pendidikan," kata Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (30/7/2023).

Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, berharap upaya BK DPR RI dan UCB untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan SDM unggul untuk Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama dapat terwujud.

"Untuk itu marilah kita bekerja dan saling mendukung sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing untuk menciptakan SDM yang unggul. Karena hanya dengan SDM yang berkualitas kita akan mampu memenangkan persaingan di era globalisasi ekonomi dan teknologi," ujar Sensi.

Menurut Sensi, MoU ini penting karena BK DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat. Hal itu agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang.

"Hal ini juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR dalam setiap pembentukan undang-undang," ujar Sensi.

DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Sehingga terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

"Setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained)," ucap Sensi.

FOLLOW US