• News

YGNS Dorong Restorative Justice di Pelanggaran HAM 98

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 29/07/2023 11:14 WIB
YGNS Dorong Restorative Justice di Pelanggaran HAM 98 Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera (YGNS) Revitriyoso Husodo (tengah) dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/7). (Foto: Ist)

JAKARTA - Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera (YGNS) mendorong restorative justice sebagai penyelesaian pelanggaran HAM 98.

Upaya membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  haruslah mengedepankan kearifan musyawarah yang mengupayakan perdamaian nasional bagi para korban reformasi 98 dan pelaku pelanggar HAM.

"Bahwa yang kita lakukan ini sudah sepengetahuan mereka (Korban HAM 98, Red.) dan sekeinginan mereka," kata Ketua Umum YGNS Revitriyoso Husodo di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/7).

Revitriyoso menyampaikan, sudah 25 tahun Reformasi di Indonesia berlangsung. Proses penyelesaian tragedi 1998 sampai dengan saat ini sedikit mendapat titik terang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 1 Januri 2023.

Dalam pernyataan tersebut, negara mengakui dan menyesalkan 12 pelanggaran HAM yang berat memang terjadi, termasuk rangkaian peristiwa pelanggaran HAM Berat, yakni Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Trisakti serta Semanggi I dan II 1998–1999 dengan penyelesaian nonyudisial namun tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga melakukan langkah kongkret dengan menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal proses penyelesaiannya.

Sampai saat ini, proses penyelesaian tersebut masih menyisakan persoalan yang mendasar tentang bagaimana proses penyelesaian dan penanganan HAM masa lalu tersebut.

“Kami yang tergabung dalam Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera dalam mensikapi tragedi 1998 hanya menginginkan adanya pengakuan negara terhadap penghilangan nyawa secara paksa dan pemulihan hak-hak para korban,” ujarnya.

Presidium Aliansi Bersinar Ade Gunawan menambahkan, restorative justice ialah sebagi solusi pemasalahan HAM yang telah terjadi, mengingat tantangan masa depan bangsa Indonesia saat ini yang bukan hanya dipenuhi dengan caci maki.

“Tawaran kita dengan restoratif justice, karena tidak mau negara ini saling mencaci maki terus dengan urusan-urusan seperti itu. Kita visioner melihat tantangan bangsa ini ke depan,” pungkas Ade. (Habib/Mag)