JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyoroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang secara resmi mulai berlaku setelah disahkan oleh pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan.
“Kebijakan penangkapan terukur yang dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada nelayan tradisional,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty seperti dilansir dpr.go.id, Senin (24/7/2023).
Oleh karena itu ia menegaskan bahwa pengawasan mesti diikuti dengan penerapan aturan tersebut. “Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan,” katanya.
Legislator F-PKS itu juga menyoroti PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai 10 persen untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage. “Aturan tarif PNBP pasca produksi saat ini sangat memberatkan nelayan. Masukan ini menjadi catatan bisa di tindak lanjutin bersama dengan kementerian,” katanya.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menggaungkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pondasi utamanya adalah asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan.
Untuk itu, Ia berharap infrastruktur dermaga dibangun untuk penangkapan kebijakan ikan teurkur. “Paparan menteri KKP ada 9 dermaga yang harus dibangun sebagai supporting system kebijakan ikan terukur. Saya harap kebijakan ini dapat memajukan dan mensejahtera daerah penghasil,” tegasnya.