• News

Mahfud MD Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang

Budi Wiryawan | Jum'at, 21/07/2023 18:35 WIB
Mahfud MD Tanggapi Santai Gugatan Panji Gumilang Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Bahkan Mahfud MD menganggapnya sebagai urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Mahfud MD justru memastikan, bahwa proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berlanjut.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis 20 Juli 2023.

Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.

Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp5 triliun.