• News

Mengenal Istilah Revenge Porn yang Membuat Mahasiswa Untirta Divonis 6 Tahun Penjara

Ariyan Rastya | Jum'at, 14/07/2023 17:27 WIB
Mengenal Istilah Revenge Porn yang Membuat Mahasiswa Untirta Divonis 6 Tahun Penjara Ilustrasi Revenge Porn

JAKARTA - Istilah revenge porn kembali mencuat usai kasus yang menimpa Alwi Husen Maolana yang tekah divonis 6 tahun perjara karena terbukti menyebarkan video porno dari mantan kekasihnya IAK.

Kasus yang terjadi di Pandeglang beberapa waktu belakangan ini sempat viral, dan kemudian memaksa proses hukum berjalan dengan ideal. Namun sebenarnya istilah Revenge Porn itu sendiri sudah dikenal cukup lama oleh masyarakat umum.

Istilah tersebut merupakan bentuk aktivitas penyebaran gambar atau video seksual eksplisit dari sesorang yang kemudian diunggah di internet. Biasanya, aktivitas itu dilakukan oleh pasangan seksual dari sang korban, tanpa persetujuan subjek dan dengan tujuan memicu rasa tertekan atau malu dari korbannya.

Menurut Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus ini dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online. Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno.

Secara lebih sederhana, revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal ini terjadi.

Adapun dampak yang akan dirasakan oleh korban Revenge Porn yakni akan mengalami gangguan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur yang berlebihan. Korban juga akan mudah mengalami mimpi buruh dan dihantui rasa takut meskipun video tersebut tidak benar-benar disebar.

Selain itu, korban juga akan mengalami post-traumatic stress disorder atau biasa dikenal PRSD. Revenge Porn juga dapat menjauhkan korban dari sifat sosialnya, korban akan cenderung mengurung diri dan menjauh dari keramaian.

Parahnya, korban juga kemungkinan bisa kehilangan pekerjaan atas dampak dari Revenge Porn tersebut.

Adapun hukuman bagi pelaku, pelaku dapat dikenakan Pasal 14 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat divonis dengan hukuman paling lama empat tahun dan denda Rp200 juta.

Hukum terkait hal ini juga tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.

Sekedar informasi, Alwi Husen Maolana seorang pelaku Revenge Porn telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Alwi. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan Alwi.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ungkap kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, dalam bacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Mario Nicolas.

Alwi merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Semenjak kejadian tersebut, Alwi telah dikeluarkan oleh pihak kampus secara tidak terhormat.

"Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita," kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman dilansir dari detikcom, Selasa (4/7/2023).

 

 

FOLLOW US