JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tak banyak yang disampaikan Hasbi terkait pemeriksaannya hari ini. Dia menyebut akan menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada pengacara usai gugatan praperadilannya ditolak.
"Sama lawyernya," ucap Hasbi.
Selain itu, Hasbi Hasan juga enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya siap apabila ditahan KPK.
"Mohon doanya ya," kata Hasbi.
Saat ini, Hasbi Hasan sudah naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ujar hakim Alimin membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).
KPK diketahui menetapkan Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sejauh ini, KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).