• Info MPR

Tragedi Ibu Bunuh Anak Karena Depresi, HNW Ingatkan Agar Negara Hadir Melalui RUU KIA

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 22/06/2023 21:15 WIB
Tragedi Ibu Bunuh Anak Karena Depresi, HNW Ingatkan Agar Negara Hadir Melalui RUU KIA Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di DPR; Hidayat Nur Wahid, menyesali terulang kembalinya pembunuhan anak oleh ibunya sendiri, akibat depresi yang diderita sang Ibu, dan mengingatkan agar Negara benar-benar hadir, antara lain melalui pengesahan Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, agar bisa mengatasi persoalan tersebut, sehingga kasus yang sangat tidak manusiawi itu tidak kembali terjadi.

“Kasus pembunuhan dua anak berusia 7 tahun dan 8 bulan oleh ibunya sendiri di Jember dan kemudian ibunya melakukan bunuh diri, sangat disesali dan disayangkan bisa terjadi. Negara harusnya hadir untuk mengatasi persoalan semacam ini, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia, apalagi kaum Ibu dan anak,” ujarnya saat membuka seminar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkaitan dengan RUU KIA di Jakarta, Kamis (22/7).

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya tugasnya membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan anak ini mengatakan bahwa fenomena ibu yang depresi kemudian membunuh anaknya itu bukan sekali atau dua kali terjadi, melainkan sudah berulang kali. Misalnya, pada Maret 2022, seorang Ibu di Brebes juga menganiaya tiga anak kandungnya, di mana salah satu anaknya yang berusia tujuh tahun tewas. Sebelumnya, pada September 2019, seorang ibu di Bandung juga membunuh bayinya yang berusia tiga bulan dengan pisau dapur.

“Benang merah yang ditarik dari kasus-kasus tersebut adalah sang ibu mengalami depresi setelah melahirkan anaknya. Ini yang perlu dipedulikan dan diatasi oleh negara,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa RUU KIA inisiatif DPR ini memang akan memfokuskan pengaturan dan perlindungan kepada Ibu dan anak pada 1000 hari pertama semenjak dalam kandungan. Itulah golden periode bagi anak, tapi fase ini dinilai krusial karena berpengaruh kepada mental sang Ibu, tetapi belum ada payung hukum yang khusus (lex specialis) yang melindungi Ibu dan Anaknya.

Oleh karenanya, selain diperlukan adanya konsultasi dan bimbingan psikologis, saya juga mengusulkan agar RUU KIA juga mengatur hak Ibu untuk mendapatkan bimbingan keagamaan bagi ibu-ibu muda tersebut. Apalagi banyak diantara mereka yang tinggal tidak di kota, jauh dari keberadaan Konsultan atau Psikolog. Mereka lebih dekat pada tokoh-tokoh masyarakat yang juga adalah tokoh-tokoh Agama yang bisa membantu menenteramkan Ibu-Ibu tersebut," tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengaku sedang mempelajari bagaimana pengaturan di negara-negara lain mengenai fenomena yang mencelakai Ibu dan Anak, yang sering disebut sebagai perinatal depression atau postpartum depression. Depresi semacam ini kerap kali dialami oleh ibu yang akan dan baru saja melahirkan anaknya. “Saya akan usulkan agar RUU KIA juga mengatur persoalan ini secara lebih mendetail, agar kasus seperti di Jember dll itu tidak terulang,” tuturnya.

HNW menilai salah satu regulasi yang bisa dipelajari dan diadopsi terkait pengaturan mencegah dan mengatasi perinatal depression atau postpartum depression ini dengan melihat pengaturan di Amerika Serikat. Di negara ini, lanjutnya, pengaturan untuk mencegah dan mengatasi perinatal depression dan postpartum depression ini sudah dilakukan di level negara federal maupun di level negara bagian.

“Ada banyak aturan di negara-negara bagian Amerika Serikat yang mengatur hal tersebut dan bisa kita pelajari untuk diadopsi sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia dan sistem sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di level federal di AS, pada 2009, ada RUU Melanie Blocker Stokes MOTHERS or Moms Opportunity To access Health, Education, Research and Support yang kemudian dijadikan bagian ke dalam Patient Protection and Affordable Act. Ini semua bisa dijadikan bahan perbandingan dalam membahas RUU KIA tersebut. Sebagai upaya berkelanjutan agar kasus-kasus mengenaskan yang menimpa Ibu dan Anak tidak terulang lagi, juga untuk hadirkan Negara sebagai jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi Ibu dan Anaknya," pungkasnya.

FOLLOW US