• News

Taliban Afghanistan Akui Eksekusi Pria yang Dihukum karena Pembunuhan

Tri Umardini | Rabu, 21/06/2023 04:05 WIB
Taliban Afghanistan Akui Eksekusi Pria yang Dihukum karena Pembunuhan Seorang pejuang Taliban mengawasi Kabul, Afghanistan. (FOTO: AP PHOTO)

JAKARTA - Taliban Afghanistan secara terbuka telah mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena pembunuhan lima orang, kata Mahkamah Agung tentang eksekusi resmi kedua yang dikonfirmasi sejak kelompok itu kembali berkuasa pada tahun 2021.

Eksekusi dilakukan pada hari Selasa (20/6/2023) di provinsi timur Laghman, Mahkamah Agung yang dikelola Taliban mengatakan dalam sebuah pernyataan tanpa mengatakan bagaimana dia dieksekusi.

Pengadilan mengatakan hukuman itu dilakukan di hadapan pejabat regional Taliban dan eksekusi itu telah disetujui oleh pemimpin spiritual tertinggi setelah penyelidikan diakhiri oleh "tiga pengadilan".

“Karena keseriusan kasus ini, pemimpin tertinggi juga melakukan penyelidikan akhir dan setelah berdiskusi dengan para ahli mengonfirmasi eksekusi tersebut,” kata pernyataan itu.

Eksekusi tersebut menggarisbawahi niat para penguasa Afghanistan untuk melanjutkan kebijakan garis keras yang diterapkan sejak pengambilalihan mereka.

Tahun lalu, Mahkamah Agung mengumumkan hukuman seperti cambukan di depan umum bagi mereka yang dituduh melakukan pelanggaran seperti perampokan dan perzinahan, menandakan kemungkinan kembali ke praktik umum di bawah pemerintahan Taliban pada 1990-an.

Eksekusi publik pertama yang dikonfirmasi di bawah Taliban sejak kembali berkuasa terjadi pada bulan Desember di provinsi barat Farah di hadapan ratusan penonton dan lebih dari selusin pejabat senior Taliban.

Seorang pria yang juga dihukum karena pembunuhan dieksekusi dengan senapan serbu oleh ayah korbannya, kata seorang juru bicara pemerintah.

Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di negara itu melaporkan pada bulan Mei bahwa lebih dari 300 orang telah dicambuk di depan umum dalam enam bulan karena menyerukan diakhirinya praktik tersebut. Ia juga mendesak diakhirinya hukuman mati.

Afghanistan menyaksikan cambukan publik dan kematian dengan rajam selama pemerintahan Taliban sebelumnya dari tahun 1996 hingga 2001.

Hukuman seperti itu secara eksponensial menurun setelah keruntuhan Taliban pada tahun 2001 dan dikutuk oleh pemerintah yang didukung asing berikutnya meskipun hukuman mati tetap legal. (*)

FOLLOW US