• News

Kemlu: Realisasi KEK Hadapi Berbagai Tantangan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 09/06/2023 22:10 WIB
Kemlu: Realisasi KEK Hadapi Berbagai Tantangan Sosialisasi Reviu Kebijakan Kemitraan Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kementerian Luar Negeri RI. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan perekonomian. Meskipun demikian, dalam merealisasikan KEK, Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Diantaranya perbedaan kultur dan budaya dengan calon investor, tidak semua lokasi KEK strategis, atau koordinasi antar lembaga yang belum tersinkronisasi dengan baik.

Berbagai tantangan, kendala serta strategi untuk menarik minat para investor asing melalui KEK dibahas dalam kegiatan sosialisasai Reviu Kebijakan Kemitraan “Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk Lebih Attractive bagi Investasi Asing dan Mendukung Diplomasi Ekonomi” yang digelar oleh Pusat Strategi Kebijakan Aspasaf Badan Strategi KebijakanLuar Negeri (BSKLN) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).

“Program KEK bertujuan untuk mendorong perekonomian regional yang berperan dalam pemerataan pembangunan serta menekan angka ketimpangan dan menjadi aspek untuk menarik minatinvestor asing,” kata Kepala BSKLN Yayan G.H. Mulyana dalam sambutannya.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya mengatasai berbagai kendala tersebut, diantaranya dengan memberikan berbagai insentif dan fasilitas. Insentif di bidang finansial seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak Barang Mewah, Penangguhan Bea Masuk, Pajak Daerah, Kepabeanan dan Cukai. Adapun insentif non-finansial berupa administrasi perizinan, keimigrasian, peraturan khusus ketenagakerjaan dan dukungan infrastruktur dan kenyamanan lingkungan bisnis menjadi langkah kebijakan yang saat ini telah diambil oleh Pemerintah.

DosenFakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Miguel Angel Esquivias Padilla menyampaikan, dari hasil survey yang dilakukan oleh Tim Peneliti LPEP, FEB Unair, mayoritas investor masih beranggapan bahwa kompleksitas sistem administrasi menjadi hambatan.

Selanjutnya, tidak efektifnya peraturan-perundangan juga menjadi hambatan bagi pengelola KEK.

“Diperlukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk mereformasi sistem administrasi dan peraturan serta merumuskan peraturan dan kebijakan yang lebih tegas untuk mengarahkan investor asing berinvestasi di KEK,” kata Miguel.

Penata Kelola Ahli Madya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Vela Sari menyampaikan perkembangan terkini KEK yang tercatat telah mengalami penambahan, menjadi 20 KEK dengan masuknya KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur.

Namun demikian, ada empat KEK yang masih memerlukan perhatian khusus apakah masih dapat berlanjut atau tidak, terkait kesiapan badan usaha pengelola, investasi di KEK dimaksud, penguasaan lahan, dan pemanfaatan lahan serta penciptaan tenaga kerja. Tujuh KEK belum optimal, dan tujuh KEK optimal.

Di samping itu, Vella juga menyampaikan strategi kebijakan BKPM dalam mendorong realisasi investasi di KEK, yaitu kemudahan berusaha, penyusunan PPI dan Investment Project Ready to Offer (Pro), promosi investasi, dan percepatan rencana dan realisasi investasi.

Sedangkan pengamat kebijakan publik Mohammad Anthoni menyampaikan pentingnya perencanaan dalam pengembangan KEK menyangkut terkait regulasi, survei tenaga kerja, supply barang, dan ekspor.

Di sisi lain, juga perlu diantisipasi juga dampak dari KEK dimaksud, seperti masalah koordinasi antara pengelola dengan pemerintah lokal, serta tenaga kerja seperti yang terjadi di Batam. Anthoni mengapresiasi dukungan Perwakilan RI dalam Upaya memasarkan produk-produk Indonesia di luar negeri.

FOLLOW US