• News

MAKI: Pemerintah Harus Segera Bikin Pansel

Ariyan Rastya | Jum'at, 02/06/2023 14:44 WIB
MAKI: Pemerintah Harus Segera Bikin Pansel Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: cnnindonesia

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa Presiden dan pemerintah harus tetap membentuk panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK).

Dia menilai bahwa keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era selanjutnya.

Hal tersebut dia sampaikan berdasarkan pertanyaan dari Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta tafsir dari putusan MK tersebut. Namun, lembaga yang dimpin oleh Anwar Usman itu tidak dapat menafsirkan keputusan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

"MK tidak bisa menafsirkan keputusannya sendiri, ya maka berarti ada polemik, pemerintah pun tidak bersatu suara melihat putusan ini," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/6).

"Jadi harus dibentuk Pansel ini," imbuhnya.

Boyamin menyampaikan, akan mengajak beberapa pihak untuk maju ke MK untuk mengajukan uji materi terkait putusan masa berlaku pimpinan KPK yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun agar berlaku pada era selanjutnya. Dia menganggap era kepemimpinan Firli tetap berakhir pada akhir tahun ini.

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan waktu tepatnya untuk mengajukan uji materi sebab masih ada keperluan pribadi yang harus dia selesaikan.

"Memaknai bahwa putusan itu tidak bisa dimakna lagi dan hakim pun tidak bisa memaknai dalam kapasitas sendiri-sendiri ya harus putusan lagi, maka kita mau mengajukan materi bahwa putusan jabatan pimpinan KPK 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya," tegas dia.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis (25/5). MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Sementata itu, Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku saat ini. Artinya, masa jabatan Firli Bahuri Cs akan berakhir pada akhir tahun depan.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

FOLLOW US