• News

KPK Dinilai Sombong dan Angkuh Usai Acuhkan Panggilan Ombudsman

Ariyan Rastya | Rabu, 31/05/2023 10:57 WIB
KPK Dinilai Sombong dan Angkuh Usai Acuhkan Panggilan Ombudsman Gedung KPK

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkuh tak kooperatif dalam pemeriksaan Ombudsman RI (ORI).

Hal ini berdasarkan pernyataan Sekjen KPK Cahya H Arefa bahwasanya Ombudsman sebagai lembaga pelayanan publik tak memiliki wewenang dalam polemik pemberhentian Bridjen Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK.

"Apapun termasuk lembaga Peradilan pun termasuk polisi, Mahkamah Agung, jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman ya harus hadir," kata Boyamin saat dihubungi wartawan dikutip Rabu (31/5).

Menurut Boyamin, sejak adanya revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019 sudah jelas dinyatakan KPK itu rumpun eksekutif. Nah ini harus bisa diklarifikasi oleh Ombudsman karena sekarang KPK itu rumpun eksekutif. Beda kalau dulu itu istilahnya sebelum revisi UU itu KPK lembaga independen, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, itu pun terhadap penegakan hukumnya.

Dari pemaparannya, kata Boyamin, jelas Ombudsman memiliki andil dalam permasalahan tersebut.

"Sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi ya Ombudsman berwenang," jelasnya.

Maka dari itulah, Boyamin menilai lembaga anti rasuah itu begitu tinggi dagunya sejak masa jabatannya diperpanjang.

"Mungkin ini salah satu dampak putusan MK perpanjang masa jabatan 5 tahun. Jadi terkesan jumawa," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar.

Tidak hanya itu, KPK juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai.

FOLLOW US