JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol telah rampungkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Berdasarkan pantuan, Windy yang mengunakan jaket hitam dengan dalaman kemeja berwarna biru keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 16.45 WIB.
Dia membantah terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Untuk lebih jelas, ia meminta awak media menanyakan langsung hasil pemeriksaan ke tim penyidik.
"Mohon tanya ke penyidik aja yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini," kata Windy kepada awak media, usia jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/5/2023).
Penyanyi single `Keagungan Mu` ini mengaku pernah kenal dengan Hasbi Hasan saat terlibat bisnis rumah produksi PT. Athena Jaya Production (AJP). Walau sempat menjabat sebagai Direktur Utama, dalihnya ia hanya sebentar bekerja di rumah produksi tersebut.
"Tapikan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi bener-bener lama tahu tahu tentang Athena Jaya lagi," pungkasnya.
Windy membantah dugaan Hasbi Hasan lakukan tindak pidana pencucian uang di rumah produksi Athena Jaya Production.
"Ga ada penghasilan Athena Jaya itu tidak besar - besar banget," tegasnya
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu(24/5/2023), Hasbi Hasan dan Dadan masih bisa menghirup udara bebas usai tak ada upaya penahanan dari KPK.
Klaim komisi anti rasuah melalui Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menganggap penahanan bukan suatu keharusan. Di sisi lain, Hasbi Hasan dan Dadan diketahui kini tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
KPK saat ini terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka