• News

Enam Saksi Dipanggil Guna Dalami Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Ariyan Rastya | Senin, 29/05/2023 13:35 WIB
Enam Saksi Dipanggil Guna Dalami Kasus Gratifikasi Andhi Pramono Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi guna mendalami perkara suap yang menyeret Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andi Pramono sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5).

Keenam saksi di antaranya, Ratna Novitasari selaku Marketing Bank Permata Kantor Cabang Kapten Muslihat Bogor, Taufik Hidayat selaku Cleaning Service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Ferdi Pratama Putra selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas.

Kemudian, Soraya Aldjufrie selaku Wiraswasta, Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas, dan Yogi Edwin pradana selaku Pelaksana Pemeriksa Pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar.

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Adapun KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil.

Dari pemeriksaan tersebut, status kasus gratifikasi itu kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.