• News

KPK Panggil Sekda Riau dan Kadinkes Lampung Guna Klarifikasi LHKPN

Ariyan Rastya | Senin, 22/05/2023 09:28 WIB
KPK Panggil Sekda Riau dan Kadinkes Lampung Guna Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung, Reihanna saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: katakini.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua penyelenggara negara untuk melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (22/5) hari ini. Keduanya yakni, Sekertaris Daerah (Sekda) Riau SF Hariyanto, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto.

"Hari ini, Senin (22/5) mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (21/5). 

Pada pukul 08.50 keduanya nampak memenuhi panggilan KPK hari ini, Hariyanto nampak datang sendirian dengan mengenakan kemeja putih. Sementara Reihana tiba bersama ajudannya, dia tampil tak seperti biasanya yang dikenal glamour, kini tampak sederhana hanya mengenakan kemeja putih beserta hijab abu-abu bermotif batik. 

Kadinkes Lampung dan Sekda Riau sudah pernah diklarifikasi soal laporan harta kekayaannya. Namun, KPK masih butuh keterangan kedua. Sebab, masih ada kejanggalan dalam LHKPN keduanya.

SF Hariyanto diklarifikasi harta kekayaannya buntut video viral istrinya flexing atau hedon di media sosial. Pamer gaya hidup mewah Istri SF Hariyanto diviralkan oleh pemilik akun Twitter @PartaiSocmed, beberapa waktu lalu.

Istri Hariyanto, Adrias sering memamerkan momen liburan ke Eropa dan mengenakan barang bermerek, seperti tas Gucci, tas Hermes, dan sepeda Brompton. 

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan tim untuk meihat langsung kekayaan Reihana pada Kamis (18/5) beberapa waktu lalu. 

“Tim sudah berangkat ke sana. Jadi, kita lihat dulu hasil di Lampung," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (19/5). 

Rencananya, Reihana akan diklarifikasi LHKPN-nya pada Jumat (19/5). Kendati demikian yang bersangkutan tak bisa menghadiri panggilan KPK lantaran belum merampungkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klarifikasi.

FOLLOW US