• Bisnis

Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp14,9 Triliun

Budi Wiryawan | Jum'at, 19/05/2023 22:35 WIB
Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Pemerintah Anggarkan Rp14,9 Triliun Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

JAKARTA - Pemerintah menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada Juni - Juli 2023, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian.

"Kita akan segera laksanakan itu adalah perbaikan jalan daerah dengan anggaran Rp14,9 triliun. Kita harapkan Juli sudah bergerak, kalau bisa Juni." ujar Hedy Rahadian di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/5).

Hedy mengatakan, menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2023 jalan-jalan daerah yang diprioritaskan untuk diperbaiki harus memenuhi kriteria dalam kondisi rusak berat, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, kemudian konektivitas dengan jalan tol, dan daerah industry.

Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023-2024.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono menjelaskan, pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar Rp14,9 triliun.

Adapun besaran anggaran Rp14,9 triliun yang diajukan itu telah memenuhi kriteria kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022.

Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antar sentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

Keywords :

FOLLOW US