Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sita sejumlah aset milik Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe. Hal tersebut masih dalam rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
“Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (28/4).
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar,” tambah Ali.
7 aset yang diamankan KPK antara lain:
1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Tak hanya itu, KPK juga turun mengamankan sejumlah uang tunai yang terkait dengan perkara ini. Ali Fikri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang telah disita oleh KPK.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” tegas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Diharapkan keempat orang tersebut dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya pencegahan berlaku selama enam bulan hingga Oktober 2023. Namun Ali tidak membeberkan dengan rinci nama keempat orang tersebut.
"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Ali di KPK, Rabu (26/4) siang.