• Oase

Keputusan Bijak dan Adil Nabi Sulaiman AS Terhadap Perkara

Rizki Ramadhani | Minggu, 23/04/2023 13:02 WIB
Keputusan Bijak dan Adil Nabi Sulaiman AS Terhadap Perkara Ilustrasi (foto:langkatpedia)

Jakarta - Tidaklah mudah menjadi hakim (qadhi). Diperlukan ilmu yang mumpuni dan wawasan yang luas. Keputusannya pun harus bijak dan memiliki keadilan dari banyak aspek. Sebagaimana dalam kisah berikut ini.

Telah kita ketahui bahwa nabi Daud `alaihissalam sering menyertakan putranya dalam majelis kemaslahatan umat. Tidaklah lain, beliau `alaihissalam tujukan agar dapat memperoleh keputusan yang paling tepat dan jauh dari kesalahan. Selain itu, merupakan proses pembelajaran untuk puteranya agar lebih baik dan bijaksana.

Allah ﷻ berfirman dalam surah (ke-21) Al-Anbiya’ ayat 78,”Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.”

Dikisahkan, ada seorang penggembala kambing. Saat sedang menggembala, kambing-kambingnya memasuki ladang milik orang lain. Ulah para kambing ini mengakibatkan ladang perkebunan tersebut menjadi rusak. Tentu saja pemilik ladang tidak terima dengan apa yang terjadi di wilayahnya.

Selanjutnya, mereka berdua menghadap nabi Daud `alaihissalam. Mereka bermaksud meminta keputusan nabinya untuk mengadili perkara ini.

Meringkas kisah, kedua orang ini sudah berada di hadapan nabi Daud `alaihissalam. Sang pemilik ladang dan si penggembala saling menceritakan kejadiannya. Nabi yang merupakan keturunan dari Yahudza ini mendengarkan dengan penuh perhatian.

Beliau `alaihissalam menelaah permasalahan yang terjadi. Jumlah kerusakan lahan perkebunan bernilai sama dengan nilai kambing-kambing yang dimiliki sang penggembala. Selanjutnya, beliau `alaihissalam menimbang perkara ini.

Nabi yang terkenal dengan ibadah puasanya ini berpendapat agar sang penggembala memberikan kambing-kambingnya kepada si pemilik lahan perkebunan. Kerugian yang diderita sang pemilik lahan diganti dengan hewan gembalaan ini.

Ternyata Sulaiman `alaihissalam memiliki penyelesaian yang berbeda dalam kasus ini.

Allah ﷻ berfirman dalam surah (ke-21) Al-Anbiya’ ayat 79,“Maka Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat); dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kamilah yang melakukannya.”

Putera dari nabi Daud `alaihissalam ini berpendapat sang penggembala memang harus mengganti kerugian. Yaitu dengan menyerahkan hewan gembalaannya tersebut. Kemudian dia diwajibkan memperbaiki dan memelihara lahan perkebunan itu hingga kembali seperti semula. Selama masa tersebut, si pemilik kebun diwajibkan merawat hewan ternak itu. Dia diperkenankan mengambil manfaatnya berupa air susu kambing dan sebagainya.

Apabila lahan perkebunan itu telah diperbaiki, maka masing-masing pihak menyerahkan kembali kepada pemiliknya. Para kambing kembali kepada pemiliknya. Demikian juga sebaliknya.

Keputusan nabi Daud dan Sulaiman `alaihimassalam adalah sama-sama benar. Akan tetapi, keputusan Sulaiman `alaihissalam lebih tepat. Ketetapan hukum yang lebih bisa menyenangkan, tidak merugikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak yang bermasalah.

Nabi yang memiki suara indah ini menyetujui pendapat puteranya `alaihissalam. Akhirnya, Ditetapkanlah hukum yang Allah ﷻ pun menilai lebih tepat.

Semoga kisah ini memotivasi kita untuk menjadi lebih baik. (Kontributor : Dicky Dewata)