• News

Cek Fakta: Harta Kekayaan Anak Buah Budi Karya yang Diringkus KPK Punya Tanah Miliaran Rupiah di Dep

Ariyan Rastya | Jum'at, 14/04/2023 14:57 WIB
Cek Fakta: Harta Kekayaan Anak Buah Budi Karya yang Diringkus KPK Punya Tanah Miliaran Rupiah di Dep KPK pamerkan barang bukti kasus korupsi Ditjen KA

JAKARTA – Harno Trimadi anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya ternyata memiliki aset tanah miliaran rupiah di Depok, Jawa Barat.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN), pria yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) itu memiliki tanah seluas 300 meter persegi senilai Rp 2 miliar di Depok.

“Tanah dan Bangunan Seluas 203 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000,” tulis keterangan dalam LHKPN, Jumat (14/4).

Selain di Depok, Harno juga memiliki bidang tanah seluas 200 meter persegi di Bandung dengan nilai total mencapai Rp 1 miliar.

Dari laporan LHKPN tahun 2021, Harno memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp14 juta dan nilai total harta kekayaan sebesar Rp5,1 miliar.

Tercatat, Harno terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada periode 2021-2022 tepatnya tanggal 22 Februari 2022.

Diketahui, Harno ditahan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi proyek perbaikan lintasan kereta api Jawa-Sumatera.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Pemberian uang tersebut dilakukan Yoseph dan Parjono dengan modus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Harno.

Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak bulan Juni hingga Desember 2022, lalu. Bahkan Harno juga menerima tambahan uang pada 11 April 2023, kemarin.

"Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Kini Harno dan Fadliansyah sebagai pihak penerima telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK C1 dan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sedangkan, Yoseph Ibrahim dan Parjono juga menyemat status tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," pungkas Tanak.

FOLLOW US