• News

Polri Tangkap 55 WNA Kasus Fraud Telekomunikasi

Ariyan Rastya | Rabu, 05/04/2023 23:30 WIB
Polri Tangkap 55 WNA Kasus Fraud Telekomunikasi Polri Tangkap 55 WNA Kasus Fraud Telekomunikasi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik.

“Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara tertutup dan tidak melapor ke pihak setempat.

“Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap 3 lokasi penindakan,” ucapnya.

Lokasi penindakan atas laporan yang diterima yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Pasar Minggu serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 55 warga negara asing (WNA) yang belum bisa dipastikan asalnya karena terkait dengan dokumen kewarganegaraan.

“Pelaku yang diamankan ada 55, ini masih kita dalami lebih lanjut. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ungkapnya.

“Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” tambahnya.

Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FOLLOW US