• Oase

Pelajaran dari Kisah Kunjungan Nabi Ibrahim AS

Rizki Ramadhani | Rabu, 29/03/2023 10:03 WIB
Pelajaran dari Kisah Kunjungan Nabi Ibrahim AS Ilustrasi (foto: tagar)

Jakarta - Al-Qur’an merupakan kitabullah yang menjadi pedoman hidup kaum muslim. Di dalamnya memuat banyak hukum yang sangat berharga untuk dipelajari dan diamalkan. Sebagaimana salah satu aspek hukum yang disarikan dari sepenggal kisah berikut ini.

Dikisahkan setelah Ismail `alaihissalam dewasa, beliau pun dinikahkan dengan wanita dari kabilah Jurhum. Pernikahan ini berlangsung sebelum Hajar, ibundanya meninggal dunia.

Suatu ketika, Nabi Ibrahim `alaihissalam datang mengunjungi anaknya, Ismail dan keluarganya di Mekah. Disebutkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi Ibrahim `alaihissalam mengendarai Buroq dalam perjalanannya dari Syam menuju Mekah. (Tafsir At-Thabari).

Pada waktu itu ternyata Ismail `alaihissalam sedang pergi dan belum kembali. Beliau hanya mendapati Istrinya Ismail. Wanita yang berasal dari kabilah Jurhum itu tidak mengetahui bahwa yang berkunjung adalah ayah dari suaminya.

Nabi Ibrahim `alaihissalam mengetahui kabar dari Istrinya Isma’il. Ismail sedang pergi mencari nafkah. Istri Isma’il juga membeberkan kondisi rumah tangganya. Kehidupan dan keadaan keluarga mereka banyak mengalami keburukan, kesempitan hidup dan penuh penderitaan yang berat.

Singkat cerita, nabi Ibrahim `alaihissalam pamit undur diri. Beliau menitipkan salam dan berpesan untuk anaknya agar mengubah landasan atau pijakan pintu rumahnya.

Ketika Isma’il `alaihissalam datang, beliau bertanya kepada Istrinya. Istrinya menjelaskan peristiwa sejak kedatangan seorang lelaki tua hingga salam dan pesannya.

Isma’il `alaihissalam menjelaskan bahwa itu adalah ayahnya. Pesannya itu berarti ayahnya memerintahkan Ismail untuk menceraikan istrinya.

Diperoleh keterangan dari HR. Bukhari bahwa kemudian Isma’il `alaihissalam menceraikan Istrinya dengan mengatakan, “kembalilah kamu kepada keluargamu.”

Dari peristiwa ini dapat disimpulkan bahwa bagi seorang suami yang mengucapkan “kembalilah kamu kepada keluargamu” dengan niat talak merupakan lafal cerai.

Para ulama menjelaskan bahwa lafal cerai ada dua, yaitu lafal sharih adalah lafal yang tegas menunjukkan perceraian. Jika terucap, baik niat atau tidak niat untuk cerai, maka tetap jatuh cerai.

Yang kedua adalah lafal kinayah (tidak tegas), merupakan lafal yang tidak menunjukkan secara langsung kata cerai tapi maknanya adalah cerai. Contohnya ucapan “pulanglah ke rumah orang tuamu” atau yang semisalnya.

Jika terucap jenis lafal kinayah, maka keputusan cerai atau tidaknya tergantung niat orang yang mengucapkannya. Apabila dia niatkan cerai maka telah jatuh cerai dan jika tidak berniat demikian maka tidak jatuh cerai.

Suami dan istri seharusnya saling berahlak baik. Juga dituntut untuk menjaga harta, rahasia dan kehormatan pasangan hidupnya. Tujuannya agar terpelihara keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.

Pasangan hidup yang tidak peduli dengan hal tersebut bisa menjadi virus penyebab kegelisahan, sumber kelemahan, dan pangkal kerusakan terhadap kewibawaan, agama dan dunia.

Dalam Islam, perceraian disebut dengan talak. Talak dilakukan dengan baik (ihsan), tidak dengan menyakiti, ucapan-ucapan kasar, kezhaliman dan permusuhan. Maka hendaknya seorang suami juga berhati-hati dengan ucapannya. Mempertimbangkan maslahat dalam menjatuhkannya, setelah memikirkannya dengan penuh kesadaran dan mengambil pandangan dari penengah yang adil dan bijaksana.

Semoga kita dapat memetik berbagai mutiara faedah berharga dari kisah ini untuk bekal kehidupan.

(Kontributor :Dicky Dewata)

FOLLOW US