Mario Dandy Satrio (MDS)
JAKARTA – Kuasa Hukum korban penganiayaan, David Ozora menolak penyelesaian kasus secara musyawarah diversi dan keadilan restoratif.
"Terkait anak mau memfasilitasi, ya kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan," kata penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Minggu (26/3).
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menerangkan bahwa Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang akan mengadili AG telah mengagendakan diversi atau penyelesaian pidana dengan berdialog.
"Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu," sambung dia.
Ia mengungkapkan bahwa pembimbing pemasyarakatan telah melihat perkara bukan hanya dapat diselesaikan secara diversi. Namun dapat tergolong ke peradilan umum.
"Karena yang wajib ini bahasa UU yang wajib diversi itu adalah anak dibawah 12 tahun. Tapi kalau anak diatas 12 tahun dan perkara di atas 7 tahun ancaman pidana, maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi ancaman hukumannya," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas kekasih Mario Dandy, AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (24/3).
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto, Jumat (24/3).
Disebutkan Djuyamto, hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.
ia mengungkapkan hakim tunggal dalam perkara penganiyaan David Ozora itu telah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujarnya.