• News

KPK Sebut Mahfud MD Lebih Baik Urus Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ariyan Rastya | Minggu, 26/03/2023 14:47 WIB
KPK Sebut Mahfud MD Lebih Baik Urus Pengesahan RUU Perampasan Aset Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD lebih baik menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Ketimbang menyampaikan informasi yang tidak lengkap.

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Nawawi juga mendesak Mahfud untuk mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tpikor).

"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tambahnya.

Lanjut Nawawi, Mahfud MD lebih pantas memperjuangkan RUU tersebut daripada harus ikut-ikutan membahas soal transaksi janggal yang saat ini ditanganni KPK. Terlebih, informasi yang disampaikan Mahfud dirasa kurang lengkap dan dianggap setengah-setengah terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Saat ini, DPR mengklaim mereka masih menunggu kesediaan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

FOLLOW US