• News

PPATK Klaim Tetap Jaga Akuntabilitas Dalam Menjalankan Tugas

Ariyan Rastya | Jum'at, 24/03/2023 19:47 WIB
PPATK Klaim Tetap Jaga Akuntabilitas Dalam Menjalankan Tugas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa tetap menjaga akuntabilitas, serta independensi dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan Ivan sebagai tanggapan dari dukungan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggunakan logika terbalik dengan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.

“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami,” ujar Ivan, Jumat (24/3).

Ia pun bersikeras untuk tetap konsisten dan netral terutama pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Semua yang dilakukan PPATK, menurut Ivan sudah sesuai dengan koridor hukum dan memenuhi semua standart pijakan hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Lanjutnya, ia berterimakasih dengan respond Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam menyuarakan ketidakadilan yang didapatkan PPATK dari beberapa anggota Komisi III DPR RI.

“Terima kasih setulus2 nya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatian nya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Boyamin berencana melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian,” kata Boyamin.

Tindakan Boyamin tersebut mengacu pada pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang menyinggung soal ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3) kemarin.

Menurut Boyamin, pernyataan yang disampaikan Arteria tersebut secara tak langsung menuduh PPATK telah membocorkan Laporam Hasil Analisis (LHA) kepada publik.

Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.

Menurutnya, apa yang dilakukan PPATK sama sekali tidak melanggar hukum seperti yang disampaikan Arteria dalam RDP nya.

Apa yang dilakukan PPATK disampaikan secara global, bukan perorangan yang bisa merugikan satu orang karena rahasianya dibuka

“Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar,” pungkas Boyamin.

FOLLOW US