• News

Temukan Bukti Baru, KPK Sebut Enembe Gunakan Uang Haram untuk Investasi

Ariyan Rastya | Kamis, 23/03/2023 12:47 WIB
Temukan Bukti Baru, KPK Sebut Enembe Gunakan Uang Haram untuk Investasi Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe

Dalam temuannya, KPK menduga adanya aliran uang yang digunakan Enembe untuk menginvestasikan hadik korupsinya di sebuah perusahaan. 

Terkait hal tersebut, KPK memeriksa salah satu saksi yakni Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani pada hari Senin (20/3) kemarin. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3). 

Meski demikian, Ali tidak memberikan informasi lengkap terkait jenis usaha yang menjadi tempat Enembe berinvestasi. 

Sekedar pengingat, Lukas Enembe merupaka tersangka tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infastruktur Papua. 

Ia menerima sejumlah uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Hal itu dilakukan Rijatono demi memenangkan lelang untuk menggarap proyek tersebut. 

Diketahui, PT Tabi Bangun Papua merupapakan perusahaan kontruksi milik Rijatono yang berpusat di Papua. PT TBP sendiri sebelumnya bergerak di bidang Farmasi, dan sama sekali belum memiliki pengalaman dalam hal kontruksi jalan. 

Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp1 miliar kepada Enembe. 

 

 

 

 

 

FOLLOW US