• Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara Acuan

Budi Wiryawan | Minggu, 19/03/2023 02:05 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara Acuan India cenderung tetap impor batubara kokas dari Rusia dan tak ikut aturan sanksi atas invasi ke Ukraina. Foto: Reuters

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapkan formula baru harga batu bara acuan (HBA) di Indonesia.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan.

Sehingga dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelas Agung di Jakarta, Sabtu (17/3/2023).

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya.

Di mana ini dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.

Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA Bulan Maret 2023. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58% (dua belas koma lima puluh delapan persen), total sulphur 0,71% (nol koma tujuh puluh satu persen), dan Ash 7,58% (tujuh koma lima puluh persen) ditetapkan pada angka USD283,08 per ton.

"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ungkap Agung.

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000.

"HBA I ini dipatok di level USD136,70 per ton," tutur Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD102,26 per ton.

"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori ≤5.200," tutup Agung.

Keywords :

FOLLOW US