• News

Aksi Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Ananda Nurrahman | Sabtu, 18/03/2023 01:06 WIB
Aksi Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim Aksi Tambang Ilegal

Jakarta  - Aksi massa mendesak Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang pernah menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Desakan itu dikemukakan aksi yangf tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, (17/3).  

“Kami meminta bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap tambang illegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan KPK tidak boleh tebang pilih,” ujar Ketua PPK, Dendi Budiman dalam keterangannya.

Presiden Jokowi juga diminta untuk mendesak Kapolri mencopot Komjen Agus Andrianto dari jabatan Kabareskrim dan mendorong KPK menyelidiki dugaan suap tambang illegal di Kaltim tersebut.

“Selamatkan institusi Kepolisian dari oknum pejabat yang korup,” tandas Dendi.

Dendi mengatakan, sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia, Jokowi harus bertindak tegas termasuk dugaan suap tambang illegal tersebut.

Meskipun Mantan Anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong telah mengklarifikasi videonya pertamanya, yang menyebutkan menyetor Rp 6 miliar ke Kabareskrim dari hasil tambang illegal.

“Ismail Bolong sudah mengklarifikasi pernyataan dalam video yang sebelumnya dan mengaku dalam tekanan namun hal itu tidak mampu menghalangi dugaan publik bahwa telah terjadi patgulipat tambang illegal dan ini bisa berdampak terhadap hilang kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” jelas Dendi.

Oleh karena itu, menurutnya, kasus ini jadi momentum bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi.

"Jadi, Jokowi harus menyelamatkan institusi kepolisian yang sudah rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus adanya permainan tambang yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang adalah pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.

Kasus ini mulai ramai dibicarkan setelah muncul pengakuan dari mantan Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Dalam video yang viral di media sosial, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekira Rp5-10 miliar per bulan.

Dia mengeklaim, penjualan ilegal itu dilakukannya dengan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri serta menyerahkan sejumlah uang sebanyak tiga kali.

Pertama, dia menyetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, lalu pada Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan terakhir November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, Ismail Bolong mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang viral tersebut dan menyatakan tidak benar.

Di sisi lain, Kabareskrim Komjen Agus menegaskan dirinya mengaku akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dikerjakannya.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata Agus pada Jumat 25 November 2022.

FOLLOW US