• News

Rektor Universitas Udayana: Dana SPI Mengalir ke Kas Negara

Eko Budhiarto | Selasa, 14/03/2023 09:17 WIB
Rektor Universitas Udayana: Dana SPI Mengalir ke Kas Negara Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara

DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara menyatakan, dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke kas negara. Dia membantah bahwa dana tersebut mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar, Senin (13/3/2023), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Antara.

Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.

Rektor Unud yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata dia.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

 

FOLLOW US