Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi polemik dukungan Apdesi terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. (foto: Antara)
JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan pegawainya yang tak taat wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ada, kami perintahkan yg sudah memgirimkan itu kita juga ngobrol dngn pak sekjen. Saya minta pak sekjen untuk cek satu persatu,” ujar Tito saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi di Gedung Bappenas, Kamis (9/3).
Tito menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak mentaati wajib lapor LHKPN maka akan terkendala perihal promosi atau naik jabatan.
“Hukumannya terutama soal promosi ya, jadi yang belum melaporkan LHKPN maka tidak bisa dipromosikan,” lanjutnya.
Diketahui, menurut data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdata baru ada sekitar 46 persen yang taat wajib lapor LHKPN.
Selebihnya diyakini belum melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding yang mengatakan bahwa LHKPN merupakan alat bukti untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Di satu sisi ini sebagai alat untuk pencegahan dan di sana lah peran kita semua sebagai anggota masyarakat untuk turut mengawal transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dan wajib lapor melalui kepemilikan harta yang disampaikan,” ungkap Maryati.