• News

KPK Sebut Tak Bisa Beberkan Subtansi Kasus Rafael Sekarang

Ariyan Rastya | Selasa, 07/03/2023 14:15 WIB
KPK Sebut Tak Bisa Beberkan Subtansi Kasus Rafael Sekarang Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA – Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan subtansi dari kasus Ditjen Pajak Nonaktif Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sekaran. Meskipun sudah secara resmi naik ke tahap penyelidikan dan sudah tidak dipegang oleh deputi Pencegahan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri hal itu dikarenakan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan kode etik KPK dalam menelusuri sebuah kasus.

“Namun, sebagai bagian dari strategi penyelesaian sebuah kasus, tentu dalam prosesnya tidak bisa kita sampaikan kepada publik subtansinya,” ujar Ali kepada awak media, Selasa (7/3).

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa KPK tetap terbuka terhadap publik dalam penanganan perkara apapun dan tetap akan menyampaikan perkembangan kasus Rafael usai melakukan penyelidikan.

“Mungkin setelahnya baru bisa kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.

Diketahui, per hari ini kasus Rafael Alun resmi naik ke tahap penyelidikan usai menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dalam keterangannya, kasus Rafael saat ini sudah tidak dipegang oleh tim pencegahan, melainkan sudah naik statusnya ke tim penyelidikan.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Udah enggak di pencegahan lagi,” ungkap Pahala pada Selasa pagi tadi.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Ali yang mengaku bahwa kasus Rafael memang benar sudah masuk ke tahap penyelidikan.

“Benar, informasi yang kami peroleh dari hasil paparan tim LHKPN yang juga dihadiri lintas direktorat dan tentu pimpinan, maka disepakati bahwa saat ini benar sudah ditingkatkan pada proses penyelidikan,” papar Ali.

Lanjutnya, tindakan KPK berikutnya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus Rafael.

“Sehingga berikutnya secara teknis akan dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait oleh tim LHKPN dan juga penyelidikan KPK,” pungkasnya.

FOLLOW US