• News

Masyarakat Pelantaran Laporkan Kapolres Kotim ke Propam Mabes Polri

Ariyan Rastya | Senin, 20/02/2023 19:35 WIB
Masyarakat Pelantaran Laporkan Kapolres Kotim ke Propam Mabes Polri Penyerahan berkas laporan ke Mabes Polri untuk Kapolres Kotim. Foto: katakini.com

JAKARTA - Masyarakat Desa Pelantaran resmi melaporkan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri. Lapora tersebut karena buntut Kapolres Kotim yang diduga tebang pilih dalam perselisihan dalam pengurusan perkara. a

Diketahui, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani diduga tidak netral dalam perselisihan sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pasca penyerangan yang dilakukan ratusan massa Acen alias Hok Kim di kebun milik Alpin Lawrence. 

Terkait hal tersebut, Saroani dilaporkan oleh Zainal Abidin selaku penasehat hukum dari masyarakat Desa Pelantaran. 

Zainal Abidin mengatakan kedatangan mereka bermaksud mewakili masyarakat Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum ke Propam Mabes Polri. Atas dugaan tindakan yang tidak profesional dan ketidaknetralan Kapolres Kotawaringin Timur terhadap adanya penyerangan pada Rabu (8/2/2023) lalu oleh massa bayaran Hok Kim. 

"Kita terpaksa melapor dan mencari perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri karena tidak ada tindakan nyata oleh Kapolres Kotim. Untuk itu kami meminta agar hukum ini bisa segera diselesaikan dan pihak terkait bisa ditindak tegas," katanya yang juga menjadi penasehat hukum dari Alpin Lawrence. 

Adapun dugaan keberpihakan Kapolres Kotim pada penyerangan yang dilakukan ratusan massa bayaran yang dibawa Hok Kim yakni pihak polres tidak melakukan tindakan apapun saat terjadinya penyerangan. 

Massa bayaran yang datang menggunakan Sajam jenis parang, Mandau, samurai dan sebagainya dibiarkan untuk bertindak anarkis dan membuat karyawan ketakutan. Bahkan pada penyerangan tersebut terjadi penjarahan yang menyebabkan barang para pekerja hilang. 

"Untuk itu kami meminta kepada Propam Mabes Polri agar memberikan keadilan pada kami dan memberikan perlindungan hukum pada masyarakat Desa Pelantaran. Karena banyak masyarakat ini bekerja di kebun pak Alpin," tuturnya. 

Ditanya sebab melapor ke Propam Mabes Polri dan tidak ke Polda Kalteng, Zainal menerangkan jika hal ini terpaksa dilakukan karena masyarakat karena menduga Hok Kim memiliki keistimewaan di mata hukum. 

Beberapa kali tindakan Hok Kim yang diduga melawan hukum malah tidak diproses seperti kebal pada hukum. Hal ini kemudian kembali dibuktikan dengan tidak ditanggapinya laporan masyarakat setelah insiden penyerangan ke Polres Kotim. Dimana laporan masyarakat tidak ditanggapi dengan berbagai alasan. 

"Masyarakat tidak mendapat keadilan di Polres Kotim sehingga terpaksa harus ke Mabes Polri," terangnya. 

Senada, Sugianto Armin, tokoh masyarakat Desa Pelantaran mengungkapkan jika aksi penyerangan yang dilakukan Hok Kim sebenarnya telah terjadi berulang kali. Sehingga membuat masyarakat Desa Pelantaran yang bekerja dan dekat dengan lokasi kebun merasa resah dan ketakutan saat beraktivitas. 

"Kita hanya ingin mencari rejeki yang aman. Tidak seperti ini selalu dibayangi oleh penyerangan dan tindakan kekerasan yang coba dilakukan oleh pihak Hok Kim," pungkasnya. 

Sebelumnya, suasana mencekam terjadi di lahan kebun sawit seluas 700 hektare yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (8/2/2023) malam. 

Ratusan massa bayaran yang dipimpin langsung Acen alias Hok Kim merangsek masuk ke dalam kebun dengan merusak portal dan memukul salah satu pihak keamanan. 

Suasana semakin mencekam setelah beberapa karyawan yang mencoba melarikan diri menggunakan mobil dihadang oleh massa yang turut menyabet badan mobil menggunakan Sajam yang dibawa. 

Karyawan dan masyarakat yang ketakutan pasca penyerangan kemudian mencoba melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim namun tidak mendapat tanggapan.

FOLLOW US